RTRW
KABUPATEN MINAHASA INDUK
 
Lokasi
:
Minahasa, Sulawesi Utara
Pemberi Tugas
:
BAPPEDA
Partner
:
PT. Waja Utama Manado
Deskripsi
:

Sesuai dengan Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang maka pemanfaatan ruang secara umum dikelompokkan dalam ruang atau kawasan non-budidaya (lindung) dan budidaya. Umumnya untuk menunjang pemanfaatan ruang yang lestari dan berkelanjutan, alokasi untuk kawasan lindung dilakukan (ditetapkan) di awal, khususnya yang mempunyai fungsi lindung strategis dan lindung rawan bencana.

Sesuai dengan tujuan penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Induk, pemantapan kawasan lindung dijadikan titik tolak di dalam pengembangan struktur tata ruang kabupaten yang berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan, yang berarti penetapan kawasan lindung diintegrasikan dengan tata ruang wilayah kabupaten secara keseluruhan. Setelah itu baru kemudian ditentukan kawasan budidaya.

Menindaklanjuti arahan pengembangan permukiman, maka jumlah atau kepadatan penduduk pada suatu wilayah mengikuti skenario pengembangan permukiman. Dimana arahan permukiman perkotaan akan lebih padat daripada yang diarahkan (tetap) sebagai kawasan permukiman perdesaan. Dalam hal ini kawasan-kawasan yang diarahkan sebagai Pusat Pengembangan Regional (PPR) dan Pusat Pengembangan Sub-Regional (PPSR) atau dekat dengan aglomerasi perkotaan Menado didorong untuk mempunyai kepadatan penduduk yang relatif padat, yaitu kecamatan-kecamatan seperti Tondano, Tombariri, Pineleng, Tombulu, dan Langowan.